Sosialisasi ke takmir masjid, untuk mengadakan kegiatan pengajian kitab kuning dll.

KKN Bina Masjid dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut, Pemilihan masjid yang akan menjadi lokasi dilakukan dengan melakukan survei terlebih dahulu. Perumusan perencanaan kegiatan (dengan menjadikan hasil survei sebagai masukan utama). Perumusan rencana kegiatan tersebut dalam proposal kegiatan umum yang digunakan sebagai aplikasi permohonan izin. Permohonan izin lokasi kegiatan Bina Masjid kepada Pengurus Takmir Masjid terkait dilakukan terlebih dahulu terlebih dahulu (dengan catatan proposal kegiatan umum sudah disiapkan). Penyusunan proposal kegiatan secara terinci (semua kegiatan yang akan dilaksanakan selama di lokasi Bina Masjid) dan rekapitulasi kegiatan tersebut. Pelaksanaan kegiatan memperhatikan hal-hal berikut. sebuah. Kegiatan harus sesuai dengan materi yang telah dirumuskan, b. Perkembangan kegiatan dari waktu ke waktu Evaluasi (dilakukan pada akhir kegiatan).

Posting Komentar

1 Komentar